Sunday, March 14, 2010

Obat Herbal, Amankah ?

herbal Kembali ke alam, adalah semboyan yang banyak digaungkan belakangan ini. Dengan semakin banyaknya efek samping akibat penggunaan obat-obatan secara jangka panjang, maka banyak orang yang mulai mencari alternatif lain untuk mencegah penyakit ataupun untuk menjaga kesehatan. Obat-obatan yang berasal dari alam atau yang biasa disebut dengan pengobatan herbal makin mendapat tempat di masyarakat. Terlebih lagi kenyataan bahwa obat-obat herbal tersebut telah lama digunakan oleh para nenek moyang kita untuk mengobati penyakit membuat dunia pengobatan modern pun banyak yang mulai meneliti kandungan dan khasiat dari bahan alami tersebut.


Apa Yang Dimaksud Dengan Obat Herbal
Bahan herbal adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan sebagai pemberi aroma, perasa atau untuk pengobatan. Obat herbal sendiri merupakan produk yang berasal dari tanaman dan digunakan untuk meningkatkan kesehatan. Banyak obat herbal yang telah digunakan secara empiris (turun-temurun) sebagai obat dalam pengobatan tradisional.

Definisi dari badan POM mengenai obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Jadi di dalam obat tradisional dapat terdapat bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan dan mineral. Biasanya obat tradisonal tersedia dalam bentuk rebusan ataupun serbuk yang diseduh dengan air. Seiring dengan berjalannya waktu maka bentuk sediaan obat tradisional pun mengalami perubahan menjadi cair, kapsul ataupun tablet.


Jenis Obat Herbal Menurut Badan POM (Pemeriksaan Obat dan Makanan)
Badan POM sendiri membedakan obat tradisional yang beredar di Indonesia menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1. Jamu
    logo jamu Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Ramuan atau bahan-bahan yang digunakan untuk membuat jamu biasanya merupakan bahan yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan secara tradisional, misalnya beras kencur, kunyit asam, temulawak, brotowali dll. Dahulu jamu tersedia dalam bentuk rebusan ataupun cairan, untuk saat ini produk jamu sudah banyak yang beredar dalam bentuk serbuk ataupun kapsul. Karena obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam, maka untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku. Untuk itu pihak BPOM telah mengeluarkan standar produksi obat tradisional yang dikenal dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

  2. Obat Herbal Terstandar
    logo obat herbal Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Jadi pada tahap ini obat herbal tersebut selain telah distandarisasi bahan baku dan proses produksinya juga harus melalui proses pengujian di laboratorium yang meliputi uji khasiat dan uji keamanan. Uji khasiat dilakukan terhadap hewan uji yang secara fisiologi dan anatomi dianggap hampir sama dengan manusia, sedangkan uji keamanan dilakukan untuk mengetahui apakah bahan tersebut membahayakan atau tidak. Uji keamanan yang dilakukan berupa uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronis atau bila diperlukan uji toksisitas kronis. Dari hasil pengujian praklinik tersebut akan dapat diketahui mengenai khasiat bahan tersebut, dosis yang tepat untuk terapi, keamanan dan bahkan efek samping yang mungkin timbul.

  3. Fitofarmaka
    logo fitofarmaka Fitofarmaka merupakan standar yang lebih tinggi lagi terhadap obat herbal. Fitofarmaka sendiri adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Jadi selain obat telah melalui proses standarisasi produksi dan bahan baku, kemudian melakukan uji praklinik di laboratorium, maka selanjutnya obat dilakukan uji coba kepada manusia (uji klinik) untuk mengetahui khasiatnya terhadap orang sakit ataupun orang sehat sebagai pembanding. Tahapan ini yang biasanya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal karena melibatkan orang banyak. Setelah lolos uji klinik maka obat herbal tersebut telah memiliki evidance based herbal medicine yang artinya telah memiliki bukti medis terhadap khasiat dan keamanannya bagi manusia. Di Indonesia sendiri saat ini telah ada beberapa jenis obat herbal yang telah masuk dalam golongan fitofarmaka dan bahkan telah diresepkan penggunaannya oleh dokter.

Apakah Obat Herbal Berkhasiat dan Aman ?
Khasiat obat herbal sendiri terutama obat herbal terstandar dan fitofarmaka dapat dibuktikan melalui hasil penelitian baik melalui uji klinik ataupun uji praklinik. Meskipun demikian perlu perhatian juga bagi para pengguna obat herbal, karena kata-kata herbal bukan berarti obat tersebut aman untuk dikonsumsi tanpa batasan. Hal ini karena di dalam bahan herbal dapat terkandung zat yang mempunyai efek sangat kuat (bahkan ada beberapa zat aktif yang digunakan untuk pengobatan modern didapat melalui hasil ekstraksi dari tumbuhan). Jadi sebaiknya penggunaan obat herbal harus sesuai dosis yang telah dianjurkan dan berdasarkan aturan pakai yang ditetapkan.


Yang Harus Diperhatikan dalam Menggunakan Obat Herbal
Walaupun obat herbal aman digunakan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan apabila ingin mengkonsumsi obat herbal, yaitu:
  • Pastikan obat herbal yang dikonsumsi telah terdaftar di BPOM sehingga keamanannya terjaga.
  • Jika sedang dalam pengobatan obat tertentu, sebaiknya konsultasikan dahulu ke dokter apabila ingin menggunakan obat herbal (terlebih obat herbal yang terdiri dari beberapa jenis bahan herbal) karena dapat berinteraksi dengan obat yang sedang diminum.
  • Untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui perlu perhatian khusus, untuk golongan ini memang pemakaian obat baik obat modern ataupun tradisional harus diperhatikan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi bayi atau janin yang dikandung. Pastikan didalam kemasannya tertera bahwa obat tersebut aman untuk dikonsumsi oleh wanita hamil ataupun menyusui.
  • Jika akan di operasi beritahukan kepada dokter mengenai obat herbal yang anda konsumsi, hal ini karena ada beberapa obat herbal yang dapat mempengaruhi kesuksesan operasi karena dapat mempengaruhi proses anestesi atau menyebabkan terjadinya komplikasi. Komplikasi yang mungkin terjadi seperti meningkatkan tekanan darah atau meningkatkan resiko terjadinya perdarahan.
  • Anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua di atas usia 65 tahun perlu pengawasan dokter. Hal ini karena biasanya obat herbal tersebut tidak di uji kepada anak-anak (kecuali tertera aman untuk anak-anak/ada dosis untuk anak) dan karena metabolisme orang yang telah lanjut usia biasanya berbeda dengan orang dewasa.

Sebelum Memilih, Konsultasikan Dahulu dengan Dokter Anda
Sebaiknya sebelum memutuskan untuk menggunakan obat herbal, konsultasikan dahulu dengan dokter anda untuk mendapatkan saran mengenai:
  • Potensi khasiat dan keamanan atau bahkan efek samping yang mungkin terdapat dalam bahan herbal tersebut.
  • Ada tidaknya interaksi dengan obat-obatan yang saat ini sedang dikonsumsi.
  • Apabila dokter anda kurang mengetahui mengenai obat herbal mintalah referensi tenaga kesehatan lain atau apoteker yang lebih mengetahui tentang obat herbal tersebut.